<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Chikyu no Hondana</title>
	<atom:link href="http://hmjapk.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hmjapk.wordpress.com</link>
	<description>Sebuah Dokumentasi Anak APK</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Jan 2012 19:23:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='hmjapk.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Chikyu no Hondana</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hmjapk.wordpress.com/osd.xml" title="Chikyu no Hondana" />
	<atom:link rel='hub' href='http://hmjapk.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Perilaku Informasi di Tempat Kerja</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/perilaku-informasi-di-tempat-kerja/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/perilaku-informasi-di-tempat-kerja/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 19:34:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Perpustakaan]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi kepustakawanan]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi membaca]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi membaca rakyat indonesia kurang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=76</guid>
		<description><![CDATA[Posted by putubuku pada Maret 3, 2009 Katriina Byström dan kawan-kawan mengusulkan sebuah teori tentang pencarian informasi di tempat kerja yang diberinya nama teori Information Activities in Work Tasks (IAWT), atau kalau diindonesiakan: Kegiatan Informasi dalam Tugas Kerja. Teori ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggabungkan perspektif Ilmu Perpustakaan &#38; Informasi dan Kajian Organisasi (Organizational Studies). [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=76&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<ul>
<li style="text-align:center;"><strong>Posted by<a href="http://iperpin.wordpress.com/2009/03/03/perilaku-informasi-di-tempat-kerja/"> putubuku</a> pada Maret 3, 2009</strong></li>
</ul>
<div>
<p><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/images.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-77" title="images" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/images.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Katriina Byström dan kawan-kawan mengusulkan sebuah teori tentang pencarian informasi di tempat kerja yang diberinya nama teori <em>Information Activities in Work Tasks</em> (IAWT), atau kalau diindonesiakan: Kegiatan Informasi dalam Tugas Kerja. Teori ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggabungkan perspektif Ilmu Perpustakaan &amp; Informasi dan Kajian Organisasi (<em>Organizational Studies</em>). Sebagaimana namanya, teori ini ingin menjelaskan fenomena di tempat kerja, khususnya ketika para pegawai mencari dan menggunakan informasi untuk keperluan menyelesaikan tugas (<em>task</em>). Fokus teori ini adalah pada upaya mengaitkan antara keragaman jenis tugas, kebutuhan informasi, dan upaya penemuan-kembali (<em>information retrieval</em>). Dengan demikian, teori ini berupaya lebih spesifik dibandingkan teori perilaku informasi umum yang   -misalnya-  diusung oleh Wilson.</p>
<p>Dalam teori IAWT, sebuah<em> task</em>  atau tugas bukanlah<span id="more-76"></span> hanya merupakan sesuatu yang eksternal (sesuatu yang diluar kendali seorang pekerja), dan juga bukan melulu internal (sesuatu yang ada di pikiran seorang pekerja), melainkan juga sebuah “konstruksi sosial” dalam konteks kegiatan yang sesungguhnya <em>(real life</em>). Dengan kata lain, sebuah tugas di tempat kerja (misalnya, tugas meliput berita di kantor berita, atau tugas menyerbu benteng musuh di kalangan tentara) merupakan sesuatu yang disadari dan dimaknai <em>(perceived</em>) dalam kaitannya dengan keadaan atau situasi tempat kerja. Seorang wartawan akan menyadari dan memaknai tugasnya secara berbeda dari seorang anggota pasukan buru-sergap, sebab ”lapangan” mereka berbeda.</p>
<p>Selanjutnya, teori IAWT mengaitkan antara <strong>jenis informasi</strong> yang dicari dan ragam <strong>sumber informasi</strong> yang digunakan dalam bekerja. Di sini informasi dianggap sebagai sebuah “perangkat yang abstrak (tidak nyata)” untuk membantu seseorang menyelesaikan tugasnya. Selain itu, terjadi pula pergeseran fokus dari “menyelesaikan masalah” (<em>problem solving</em>) ke “menyelesaikan tugas” <em>(task solving</em>)<em>,</em> sehingga sebuah “<strong>informasi tentang tugas</strong>” (<em>task information</em>) selalu merujuk ke sebuah tugas tertentu yang jelas batas-batasnya (misalnya meliput berita, menyerbu benteng musuh, membuat laporan penelitian). Informasi tentang tugas ini biasanya mengandung fakta (apa yang terjadi, siapa saja yang terlibat, kapan, di mana) selain juga mengandung keterangan tentang <em>domain</em> sebuah tugas, baik yang bersifat faktual (misalnya, peristiwa pelantikan Presiden Obama yang harus diliput, benteng di daerah pemukiman yang harus diserbu, lingkup penelitian yang harus dibuat) maupun yang bersifat interpretasi (apa makna Obama bagi hubungan AS – Indonesia, bagaimana mengurangi korban sipil dalam perang di dalam kota, sejauh mana penelitian bermafaat bagi masyarakat). Teori IAWT kemudian juga membedakan antara saluran dan sumber informasi yang digunakan di tempat kerja. Menurut Byström, sebuah “saluran” menjalankan fungsi menuntun seorang pekerja menuju “sumber” yang mengandung informasi tentang sebuah tugas.</p>
<p>Byström dan kawan-kawan lebih jauh lagi mengaitkan jenis informasi, sumber informasi, dan tugas. Perhatian pertama diberikan pada kondisi tugas itu; seberapa rumitkah tugas itu bagi seseorang. Ini dinamakan <em>task complexity</em>.  Kemudian tingkat kerumitan ini dikaitkan dengan berbagai kemungkinan, yaitu:</p>
<ol>
<li>
<div>Jika seseorang merasa tak memerlukan informasi sewaktu bekerja, maka sebuah tugas dimaknai secara pasif berdasarkan dokumentasi yang ada. Tugas seperti ini biasanya adalah tugas-tugas rutin.</div>
</li>
<li>
<div>Sumber-sumber informasi tentang pekerjaan seringkali adalah orang-orang yang terlibat dalam suatu tugas, selain dokumen-dokumen di kantor.</div>
</li>
<li>
<div>Sebuah aktivitas (<em>event</em>) maupun sebuah kunjungan kerja juga dapat menjadi sumber informasi.</div>
</li>
<li>
<div>Informasi tentang <em>domain </em>kerja biasanya diperoleh dari literatur, dari pertemuan dengan pakar, dan dari pertemuan atau rapat.</div>
</li>
<li>
<div>Pakar dan pertemuan atau rapat seringkali merupakan sumber informasi yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan tugas.</div>
</li>
</ol>
<p>Ketika untuk sebuah tugas tertentu seseorang merasa memerlukan banyak jenis informasi, maka terjadi 3 kemungkinan:</p>
<ol>
<li>Ia menggunakan banyak sumber, tetapi mengurangi variasi jenis informasi.</li>
<li>
<div>Ia akan lebih banyak menggunakan rekan kerja sebagai sumber.</div>
</li>
<li>
<div>Ia akan lebih sering mencari dokumen eksternal.</div>
</li>
</ol>
<p>Sementara itu kalau seseorang berpendapat bahwa tugas yang harus dikerjakannya semakin kompleks alias rumit, maka terjadi 3 kemungkinan:</p>
<ol>
<li>Ia akan cenderung ingin menggunakan jenis informasi yang beragam.</li>
<li>Ia akan semakin ragu menetapkan apa sebenarnya yang ia inginkan.</li>
<li>Para pakar di kantor akan menjadi pihak yang semakin dihandalkan.</li>
</ol>
<p>Sampai di sini kita melihat bahwa teori IAWT sangatlah “biasa” sebab secara umum menjelaskan hal-hal yang sudah nampak wajar. Misalnya, adalah wajar jika dalam bekerja kita lebih mengandalkan teman sebagai sumber informasi daripada dokumen, sebab membaca dokumen tentu lebih merepotkan dibandingkan mendengarkan penjelasan seorang teman. Juga adalah wajar, jika kompleksitas pekerjaan meningkat maka jenis informasi yang dibutuhkan pun menjadi semakin beragam. Namun teori ini juga amat berguna karena membantu mengingatkan kita bahwa sebuah “tempat kerja” sebenarnya adalah juga sebuah “lapangan informasi”. Selama ini, kita selalu menghubungkan informasi dengan pengambilan keputusan atau penyelesaian masalah, bukan dengan penyelesaian kerja. Teori IAWT membantu kita mengalihkan perhatian pada hal-hal praktis yang terjadi di sebuah tempat kerja.</p>
<p><strong>Sumber bacaan</strong>:<br />
Byström, K. (2002). “Information and information sources in tasks of varying complexity” dalam <em>Journal of the American Society for Information Science and Technology</em>, vol. 53, hal. 581 – 591.</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/76/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=76&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/perilaku-informasi-di-tempat-kerja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/images.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Japanese in Anime and Manga: Memperdalam bahasa Jepang lewat media populer</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/japanese-in-anime-and-manga-memperdalam-bahasa-jepang-lewat-media-populer/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/japanese-in-anime-and-manga-memperdalam-bahasa-jepang-lewat-media-populer/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 19:22:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[All About Japanese Culture]]></category>
		<category><![CDATA[anime]]></category>
		<category><![CDATA[bahasa jepang]]></category>
		<category><![CDATA[belajar bahasa jepang]]></category>
		<category><![CDATA[manga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=73</guid>
		<description><![CDATA[Bahasa Jepang adalah bahasa yang sangat berwarna. Terdapat berbagai cara untuk mengungkapkan hal yang pada dasarnya sama, dan ini dipengaruhi oleh faktor seperti hubungan antara pembicara, umur pembicara, dan latar belakang atau sifat pembicara. Sebagai contoh, untuk meminta atau membuat orang lain agar makan, kita bisa menggunakan berbagai cara berikut dengan nuansa yang sangat berbeda [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=73&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter" title="Japanese in Anime &amp; Manga" src="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/anime_manga.jpg" alt="Japanese in Anime &amp; Manga" width="303" height="287" /></p>
<p>Bahasa Jepang adalah bahasa yang sangat berwarna. Terdapat berbagai cara untuk mengungkapkan hal yang pada dasarnya sama, dan ini dipengaruhi oleh faktor seperti hubungan antara pembicara, umur pembicara, dan latar belakang atau sifat pembicara.</p>
<p>Sebagai contoh, untuk meminta atau membuat orang lain agar makan, kita bisa menggunakan berbagai cara berikut dengan nuansa yang sangat berbeda (semuanya menggunakan kata dasar <strong>taberu</strong> yang berarti<span id="more-73"></span> “makan”):</p>
<ul>
<li><strong><a href="http://tutorial.yumeko.web.id/requests.html">tabete kudasai</a></strong>: “Silahkan makan”. Ini cara membuat permintaan sopan. Aman untuk digunakan di segala situasi, misalnya mempersilahkan tamu makan.</li>
<li><strong><a href="http://tutorial.yumeko.web.id/requests.html">tabete</a></strong>: Sama seperti di atas tapi terdengar lebih santai. Digunakan misalnya antar teman.</li>
<li><strong><a href="http://tutorial.yumeko.web.id/requests.html">tabenasai</a></strong>: Permintaan yang cukup tegas namun sopan. Bisa digunakan misalnya oleh ibu kepada anaknya yang rewel tidak mau makan.</li>
<li><strong>tabete itadakemasen ka?</strong>: Permintaan yang sangat sopan, dengan nuansa bahwa kita merendahkan diri. Seakan-akan mengatakan “Mungkin makanannya tidak enak, tapi akankah kamu berbaik hati memakannya?”</li>
<li><strong><a href="http://www.yumeko.web.id/2009/11/14/bentuk-perintah-pada-bahasa-jepang/">tabero!</a></strong>: “Makan!!!” Ini bentuk perintah kasar. Bayangkan kamu memaksa lawan bicaramu makan sambil menodongkan pistol.</li>
</ul>
<p>Tentunya masih banyak cara lainnya, dan lingkup penggunaan contoh di atas tidaklah saklek. Sebagai contoh, “<strong>tabete</strong>” dan “<strong>tabenasai</strong>” bisa juga digunakan kepada tamu (masing-masing dengan kesan santai dan agak tegas dalam artian baik).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sini, media seperti anime, dorama, dan manga merupakan cara yang hebat untuk menemui beragam bentuk bahasa Jepang. Dengan berbagai setting dan tokoh yang berbeda, kamu akan terbiasa mendengar bermacam gaya bahasa dan perlahan-lahan mengerti kapan harus menggunakan yang mana. Sebagai orang asing, ini mungkin bisa jadi wahana pencarian jati diri juga: Dengan bahasa Jepang seperti apa aku ingin berbicara? “<strong>ore no hanashikata, monku aru?!?</strong>” (Lu ada masalah ama gaya bicara gue?!?)</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/gozansu.jpg"><img class="aligncenter" title="Arigatou gozansu" src="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/gozansu-300x168.jpg" alt="Arigatou gozansu" width="300" height="168" /></a><em>“<strong>Arigatou gozansu</strong>“. Ha? Apa? (dari dorama Jin)</em></p>
<p>Tidak hanya variasi bahasa mulai dari cara bicara anak-anak sampai yakuza yang bisa ditemui di zaman modern, pada anime <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Samurai_X">Samurai X</a> kamu bisa menjumpai gaya bahasa samurai zaman Meiji, pada dorama <a href="http://wiki.d-addicts.com/Jin">Jin</a> kamu bisa melihat bagaimana para <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Oiran">Oiran</a> zaman Edo menggunakan akhiran <strong><a href="http://ja.wikipedia.org/wiki/%E5%BB%93%E8%A9%9E">-arinsu</a></strong>, dan pada anime atau game <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Air_%28anime%29">Air</a> kamu bisa mencicipi bahasa Jepang zaman Heian yang jauh lebih tua lagi.</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/suru_ga_yoi.jpg"><img class="aligncenter" title="suru ga yoi - bahasa Jepang zaman Heian" src="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/suru_ga_yoi-300x154.jpg" alt="suru ga yoi - bahasa Jepang zaman Heian" width="300" height="154" /></a><em>“<strong>Ryuuya-dono mo tamesu ga yoi</strong>“. (Ayo cicip, Tuan Ryuuya) (dari anime Air)</em></p>
<p>Menyadari efektifnya media-media tersebut untuk membuka wawasan bahasa Jepang, Japan Foundation mengembangkan situs <a href="http://anime-manga.jp/">Japanese in Anime &amp; Manga</a>. Di situ, terdapat modul-modul interaktif untuk mempelajari bahasa-bahasa yang muncul di media-media tersebut. Sebagai contoh, di modul “Character expression” kamu bisa mendengar dan membandingkan bagaimana 8 karakter berbeda mengungkapkan hal untuk situasi yang sama. Tentu fokusnya lebih ke arah ragam bahasa modern, jadi jangan harap bahasa zaman Heian muncul di situs tersebut.</p>
<p><a href="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/character_expression.jpg"><img class="aligncenter" title="Ekspresi karakter anime" src="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/character_expression-300x200.jpg" alt="Ekspresi karakter anime" width="300" height="200" /></a></p>
<p>Terdapat mode kanji, kana, dan romaji untuk tulisan Jepangnya yang bisa diubah lewat tombol kanan atas. Setelah mempelajarinya, terdapat juga mode kuis untuk menguji pemahaman kalian.</p>
<p>Untuk modul “Love Word Quiz”, kalian menebak arti dari kata-kata bahasa Jepang. Selain itu, kalian juga bisa melihat contoh penggunaan kata tersebut di manga (dengan terjemahan Inggrisnya) dan juga melihat halaman manga aslinya!</p>
<p><a href="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/love_word.jpg"><img class="aligncenter" title="Love word quiz" src="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/love_word-300x178.jpg" alt="Love word quiz" width="300" height="178" /></a></p>
<p>Karena situs ini baru dibuka, modul yang tersedia baru sedikit. Namun mereka berencana untuk membuat modul-modul tambahan, jadi sementara menikmati modul yang saat ini sudah ada, ke depannya situs ini akan semakin berguna.</p>
<p>Kunjungi situsnya di <a href="http://anime-manga.jp/">http://anime-manga.jp</a> dan selamat bersenang-senang. Namun tentunya yang paling utama adalah menikmati media aslinya, jadi jangan lupa banyak-banyaklah menonton anime, film, maupun dorama (berani tanpa sub?) dan membaca manga (yang belum diterjemahkan)! <strong>(yumeko)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=73&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/japanese-in-anime-and-manga-memperdalam-bahasa-jepang-lewat-media-populer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/anime_manga.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Japanese in Anime &#38; Manga</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/gozansu-300x168.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Arigatou gozansu</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/suru_ga_yoi-300x154.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">suru ga yoi - bahasa Jepang zaman Heian</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/character_expression-300x200.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Ekspresi karakter anime</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.yumeko.web.id/wp-content/uploads/2010/02/love_word-300x178.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Love word quiz</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>“Membaca” sang Pembaca</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/membaca-sang-pembaca/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/membaca-sang-pembaca/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 19:15:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Perpustakaan]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi kepustakawanan]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi membaca]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi membaca rakyat indonesia kurang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Posted by putubuku pada Maret 20, 2009 Tradisi kepustakawanan dan ilmu perpustakaan seringkali memfokuskan diri pada buku dan bacaan, katimbang membaca dan pembacanya. Sampai sekarang fokus ini masih ada: alih-alih memahami pengguna perpustakaan, banyak pustakawan berkonsentrasi pada nilai-baik yang ada di buku; alih-alih menyediakan buku yang dibutuhkan, banyak pustakawan menitikberatkan kegiatan mereka pada “buku yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=69&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="post-336">
<ul>
<li style="text-align:center;"><strong>Posted by <a href="http://iperpin.wordpress.com/2009/03/20/membaca-sang-pembaca/">putubuku</a> pada Maret 20, 2009</strong></li>
</ul>
<div>
<p><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/47674_1418324710131_1593034312_31098797_3099858_n.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-70" title="47674_1418324710131_1593034312_31098797_3099858_n" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/47674_1418324710131_1593034312_31098797_3099858_n.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Tradisi kepustakawanan dan ilmu perpustakaan seringkali memfokuskan diri pada buku dan bacaan, katimbang membaca dan pembacanya. Sampai sekarang fokus ini masih ada: alih-alih memahami pengguna perpustakaan, banyak pustakawan berkonsentrasi pada nilai-baik yang ada di buku; alih-alih menyediakan buku yang dibutuhkan, banyak pustakawan menitikberatkan kegiatan mereka pada “buku yang baik” atau “buku yang positif”. Kegiatan seleksi dan pengembangan koleksi seringkali berdasarkan “nilai baik” dengan asumsi bahwa buku yang baik akan menghasilkan masyarakat yang baik.</p>
<p>Dalam tradisi literasi atau sastra (terutama di Amerika Serikat), pandangan seperti ini <span id="more-69"></span>memang juga ada, didukung oleh berbagai model tentang <em>text-active</em> yang menjadi bagian dari teori <em>new criticism -</em>sebuah teori yang dibangun tahun 1940-an oleh John Crowe Ransom. Teori ini berasumsi bahwa teks (atau buku) dapat dilihat sebagai dirinya sendiri <em>(self contained</em>)<em>,</em> terlepas dari respon pembaca, maksud penulis, atau konteks historis-kulturalnya. Para penganut <em>new criticism</em> melakukan <em>close reading </em>dan percaya bahwa struktur dan makna sebuah teks adalah satu kesatuan. Konsentrasi sepenuhnya dicurahkan pada mengutak-atik (atau “mengulik” istilah sekarangnya) teks itu sendiri. Pada tahun 1954, William K. Wimsatt dan Monroe Beardsley menegaskan bahwa dengan berkonsentrasi pada apa yang sudah tertera di atas kertas, maka maksud si penulisnya tidaklah terlalu relevan lagi. Bagi <em>new criticism</em> teks adalah segalanya. [Di blog ini <em>close reading </em>sudah pernah ditulis; silakan <a href="http://iperpin.wordpress.com/2008/09/07/baca-lah-taat-lah/" target="_self">klik di sini</a>]</p>
<p>Teori <em>new criticism </em>pada gilirannya mendapat kritik lagi dari sebuah aliran baru, yaitu <em>reader-response criticism</em>. Aliran baru ini malah mengedepankan kenyataan bahwa seorang pembaca memiliki peran besar dalam menetapkan makna sebuah bacaan. Dengan kata lain, apa yang terkandung dalam sebuah bacaan mungkin saja tidak terdapat di dalam bacaan itu sendiri, melainkan di dalam konstruksi (<em>construct</em>) pembacanya. Pada tahun 1980-an, tiga buku penting muncul di kancah penelitian tentang bacaan dan membaca, yaitu:</p>
<ol>
<li>Fish, S. (1980). <em>Is There a Text in This class? The Authority of Interpretive Communites</em>, Cambridge : Harvard University Press.</li>
<li>Suleiman, S.R. dan Crosman, I. (ed.) (1980). <em>The Reader in the Text : Essays on Audience and Interpretation</em>, Princeton : Princeton University Press.</li>
<li>Tompkins, J.P. (ed.) (1980). <em>Reader-response Criticism : from Normalism to Post-structuralism</em>, London : John Hopkins University Press.</li>
</ol>
<p>Ketiga buku ini menegaskan pentingnya peran pembaca yang “membawa makna ke dalam tulisan”. Artinya, sebuah teks bukanlah satu-satunya sumber makna. Seorang pembaca menggunakan akal-budi dan pengalamannya ketika membaca sebuah teks. Apa yang ia maknai pada sebuah teks ikut ditentukan oleh pengalaman sebelumnya, persepsi, imajinasi, dan bahkan juga harapan-harapannya. Beberapa peneliti juga menekankan pada kemungkinan seorang pembaca “menemukan” maknanya sendiri, yang barangkali berbeda dari yang ditemukan orang lain, atau dari yang tertera di atas kertas. Toh, sejak lama kita sudah kenal frasa<em> to read between the lines</em>. Pada intinya, teori <em>reader-response </em>atau teori <em>reception </em>(karena berkonsentrasi pada pembaca sebagai “penerima” teks) mengangap bahwa teks tertulis harus dilihat secara dinamis, dan belum “jadi”. Setelah ada pembacanya, barulah teks itu membentuk makna.</p>
<p>Apa pengaruh teori ini pada bidang perpustakaan? Jelas adalah pada pengalihan perhatian: dari teks di atas kertas (atau di dalam buku) ke manusia yang membacanya. Dalam penelitian yang berorientasi buku, kita tak terlalu peduli pada bagaimana buku itu sesungguhnya dibaca. Sebaliknya dalam penelitian berorientasi pada pembaca, kita mengutamakan pengkajian terhadap perilaku, situasi, kondisi, dan makna-makna yang dibangun oleh manusia-pembaca. Kajian ini dapat dilakukan terhadap individu-individu, maupun terhadap sekelompok orang dalam sebuah masyarakat.  Dengan kata lain, kita bermaksud “membaca” sang pembaca.</p>
<p>Pendekatan kualitatif, khususnya etnografi, dapat digunakan untuk memahami bagaimana masyarakat mengenakan nilai atau makna kepada bacaan mereka. Buku yang amat menarik tentang penelitian etnografi ini adalah The Ethnography of Reading,  yang dieditori Jonathan Boyarin, terbitan University of California Press,  tahun 1993.</p>
<p><strong>Bacaan:</strong><br />
-Ross, C.S. (2005), “Reader response theory”, dalam <em>Theories of Information Behavior</em>, Fisher, K.E, Erdelez, S. dan McKechnie, L. (ed.),  Medford : Information Today, hal. 303 – 307.</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=69&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/membaca-sang-pembaca/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/47674_1418324710131_1593034312_31098797_3099858_n.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">47674_1418324710131_1593034312_31098797_3099858_n</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kamen Rider vs super Sentai: Super Hero Taisen Dijadwalkan untuk 2012!!!</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/kamen-rider-vs-super-sentai-super-hero-taisen-dijadwalkan-untuk-2012/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/kamen-rider-vs-super-sentai-super-hero-taisen-dijadwalkan-untuk-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 19:06:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[J-Tainment]]></category>
		<category><![CDATA[all riders]]></category>
		<category><![CDATA[kaizoku sentai gokaiger]]></category>
		<category><![CDATA[kamen rider decade]]></category>
		<category><![CDATA[kamen rider fourze]]></category>
		<category><![CDATA[masahiro inoe]]></category>
		<category><![CDATA[ryota ozawa]]></category>
		<category><![CDATA[superhero taisen]]></category>
		<category><![CDATA[Superhero Taisen 2012]]></category>
		<category><![CDATA[tokumei sentai gobuster]]></category>
		<category><![CDATA[tokusatsu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=61</guid>
		<description><![CDATA[Ayo baca ini teman! Film Crossover impian kita sekarang akan terjadi di depan mata kita. Berjudul tentatif &#8220;Superhero Taisen,&#8221; itu akan menampilkan Kamen Rider Decade dan Kaizoku Sentai Gokaiger sebagai fokus utama cerita. Selain Dekade dan Gokaiger, dinyatakan bahwa karakter lain juga akan muncul, termasuk 40 Kamen Rider (sampai Fourze) dan 200 Rangers (sampai Gobusters). [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=61&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/67584430.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-62" title="111204_0712" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/67584430.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Ayo baca ini teman! Film Crossover impian kita sekarang akan terjadi di depan mata kita. Berjudul tentatif &#8220;Superhero Taisen,&#8221; itu akan menampilkan Kamen Rider Decade dan Kaizoku Sentai Gokaiger sebagai fokus utama cerita.<span id="more-61"></span></p>
<p><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/decade.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-63" title="decade" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/decade.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Selain Dekade dan Gokaiger, dinyatakan bahwa karakter lain juga akan muncul, termasuk 40 Kamen Rider (sampai Fourze) dan 200 Rangers (sampai Gobusters).</p>
<p><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/all-riders.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-64" title="all-riders" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/all-riders.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Berikut adalah versi yang diterjemahkan dari dalam blog resminya Masahiro Inoue  terkait masuknya ia dalam film ini:</p>
<blockquote><p><em>Jadi, baru-baru ini saya melihatfoto lama saya dan berpikir, &#8220;Tentu sangat menyenangkan ketika saya sedang bekerja di Kamen Rider &#8230;.&#8221; Dan sekarang, tiba-tiba, aku bisa melakukannya lagi! Yang satu ini bahkan lebih besar dari terakhir kali-tampak seperti sangat menyenangkan!</em></p>
<p><em>Anak-anak tidak berbicara banyak tentang Dekade lagi jadi saya mulai menjadi agak kesepian, lol. He’s still passing through! </em></p>
<p><em>Aku akan bersenang-senang tapi masih memberikan saya semua. Jika hanya satu orang melihat atau banyak orang melihatnya, saya akan senang sekali!</em></p>
<p>Saya tidak bisa menulis banyak yang belum terjadi, saya akan berhenti untuk saat ini, lol. Ini akan lebih bagus jika aku bisa melakukan beberapa tindakan lagi!</p></blockquote>
<p><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/goukaiger-35.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-65" title="goukaiger 35" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/goukaiger-35.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Kemudian Produser Shirakura juga mengatakan, &#8220;Pada tahun setelah ulang tahun kita tidak akan menyerah, tetapi akan mencrossoverkannya &#8230;. Kami ingin menunjukkan hal-hal yang Anda tidak dapat melihatmya dalam pertunjukkan reguler. Ini cukup dekat dengan mustahil tapi saya &#8216;ingin membuat norma untuk film musim semi kami. Rider adalah ilmu, sentai adalah sihir. &#8220;</p>
<p><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/dcd29bj8.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-66" title="dcd29bj8" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/dcd29bj8.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Selain Inoue, yang dikonfirmasi akan bersedia tampil untuk &#8220;Superhero Taisen&#8221; termasuk Ryota Ozawa (Gokaired), Rina Akiyama (Naomi dari Den-O), Kenjiro Ishimaru (Pemilik / stasiun dari Den-O), dan Momotaros. Sutradaranya dipastikan adalah Osamu Kaneda. Syuting dimulai pada akhir Desember 2011. Film ini akan diputar di bioskop pada awal Mei 2012.<strong> (jefusion/mugiwara no nakama)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/61/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=61&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2011/12/07/kamen-rider-vs-super-sentai-super-hero-taisen-dijadwalkan-untuk-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/67584430.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">111204_0712</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/decade.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">decade</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/all-riders.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">all-riders</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/goukaiger-35.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">goukaiger 35</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/12/dcd29bj8.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">dcd29bj8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>GUILTY CROWN COSPLAY</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2011/11/19/guilty-crown-cosplay/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2011/11/19/guilty-crown-cosplay/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Nov 2011 14:18:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cosplay]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=52</guid>
		<description><![CDATA[Yuzuriha Inori Gai Tsusugawa Ouma Shu dan Inori Yuzuriha Foto-foto lainnya Inori sexual harassment. Wkwkwkwkwkwkwkwkwk Poster Guilty Crown Mirip, Boss!!!!! ^ ^b<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=52&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_lu8yqdagbr1qfpo22o1_500.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-53" title="tumblr_lu8yqdaGBr1qfpo22o1_500" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_lu8yqdagbr1qfpo22o1_500.jpg?w=200&#038;h=300" alt="" width="200" height="300" /></a><span style="color:#f390c3;"><strong>Yuzuriha Inori</strong></span></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_luckkaq02b1qa43kdo1_250.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-54" title="tumblr_luckkaq02B1qa43kdo1_250" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_luckkaq02b1qa43kdo1_250.jpg?w=1000" alt=""   /></a><span style="color:#808080;"><strong>Gai Tsusugawa</strong></span></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/guilty_crown_by_0hagaren0-d4dz0is.jpg"><img class="aligncenter  wp-image-55" title="guilty_crown_by_0hagaren0-d4dz0is" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/guilty_crown_by_0hagaren0-d4dz0is.jpg?w=512&#038;h=341" alt="" width="512" height="341" /></a><strong><span style="color:#993300;">Ouma Shu</span></strong> dan <strong><span style="color:#ff00ff;">Inori Yuzuriha</span></strong></p>
<p><strong>Foto-foto lainnya</strong></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_lupl3sq7ns1qitri8o1_500.jpg"><img class="aligncenter  wp-image-56" title="tumblr_lupl3sq7ns1qitri8o1_500" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_lupl3sq7ns1qitri8o1_500.jpg?w=374&#038;h=560" alt="" width="374" height="560" /></a><em>Inori sexual harassment. Wkwkwkwkwkwkwkwkwk</em></p>
<p><strong>Poster Guilty Crown</strong></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_ludgzup4cb1qgptbeo1_500.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-57" title="tumblr_ludgzuP4cB1qgptbeo1_500" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_ludgzup4cb1qgptbeo1_500.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Mirip, Boss!!!!! ^ ^b</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/52/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=52&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2011/11/19/guilty-crown-cosplay/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_lu8yqdagbr1qfpo22o1_500.jpg?w=200" medium="image">
			<media:title type="html">tumblr_lu8yqdaGBr1qfpo22o1_500</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_luckkaq02b1qa43kdo1_250.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tumblr_luckkaq02B1qa43kdo1_250</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/guilty_crown_by_0hagaren0-d4dz0is.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">guilty_crown_by_0hagaren0-d4dz0is</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_lupl3sq7ns1qitri8o1_500.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tumblr_lupl3sq7ns1qitri8o1_500</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2011/11/tumblr_ludgzup4cb1qgptbeo1_500.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tumblr_ludgzuP4cB1qgptbeo1_500</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Information Skill</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2010/12/09/information-skill/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2010/12/09/information-skill/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2010 08:54:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Perpustakaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Antoni Abdul Fatah Untuk informasi lebih jauh, kunjungi web berikut ini: http://www.ncpublicschools.org/curriculum/information/scos/strategies/ Pengertian Information Skill Information skill ini dibutuhkan untuk menjelaskan informasi yang diperlukan, letak lokasi sumber-sumber informasi yang dibutuhkan dan menyeleksi data, memproses dan menyajikan informasi dan mengevaluasi informasi. (Information Skills in the School: An Introduction, NSW Department of Education, 1989). Kemampuan khusus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=49&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>Oleh Antoni Abdul Fatah</strong></p>
<p>Untuk informasi lebih jauh, kunjungi web berikut ini: <strong><a href="http://www.ncpublicschools.org/curriculum/information/scos/strategies/">http://www.ncpublicschools.org/curriculum/information/scos/strategies/</a></strong></p>
<p><strong>Pengertian Information Skill</strong></p>
<p><em>Information skill</em> ini dibutuhkan untuk menjelaskan informasi yang diperlukan, letak lokasi sumber-sumber informasi yang dibutuhkan dan menyeleksi data, memproses dan menyajikan informasi dan mengevaluasi informasi. (<em>Information Skills in the School: An Introduction, NSW Department of Education</em>, 1989).</p>
<p>Kemampuan khusus menyangkut paham terhadap informasi yang dicari dan menggunakan informasi tersebut. Tak hanya itu saja, kemampuan khusus ini juga mencakup:</p>
<p><span id="more-49"></span></p>
<ul>
<li>Memberikan pertanyaan</li>
<li>Menyeleksi dan mengevaluasi informasi.</li>
<li>Mengombinisasikan informasi yang berasal dari sumber-sumber yang berbeda.</li>
<li>Memberikan informasi yang relevan atau sesuai dengan yang dibutuhkan.</li>
<li>Menyeleksi berbagai bentuk informasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan untuk kemudian dapat diambil yang paling sesuai untuk disajikan.</li>
<li>Mengevaluasi informasi yang diberikan/disajikan.</li>
</ul>
<p>Selain itu, kami juga membagi <em>Information Skills</em> ke dalam pembagian yang lebih spesifik lagi. Berikut pembagian tersebut:</p>
<ol>
<li><strong>1. </strong><strong>Print Skills</strong></li>
</ol>
<p>Kemampuan untuk mengetahui lokasi dan membaca, kritis dan dapat menganalisa informasi, banyak bentuk dari print hingga ke banyak format—dari buku ke layar komputer.</p>
<ol>
<li><strong>2. </strong><strong>Interpretive Skills</strong></li>
</ol>
<p>Kemampuan untuk menganalisa, mengkolasikan, mengakses dan menginterpretasikan atau menerjemahkan (dalam hubungan terhadap tujuan informasi), informasi tercetak, perorangan, AV atau bentuk elektronik.</p>
<ol>
<li><strong>3. </strong><strong>Visual dan Aural Skills</strong></li>
</ol>
<p>Kemampuan untuk menganalisa dan menginterpretasikan (menerjemahkan) informasi baik dalam bentuk visual maupun dalam bentuk aural mode.</p>
<ol>
<li><strong>4. </strong><strong>Expressive Skills</strong></li>
</ol>
<p>Kemampuan untuk mengomunikasikan (baik secara lisan ataupun tulisan) hasil-hasil penelitian, menemukannya, opini-opini; dan menggunakan teknologi sebagai sebuah alat komunikasi dengan percaya diri.</p>
<ol>
<li><strong>5. </strong><strong>Technological Skills</strong></li>
</ol>
<p>Kemampuan untuk menggunakan <em>hardware</em> dan <em>software</em>, dimana menemukan, mendapatkan kembali, memproses (mengolah) dan menyajikan informasi.</p>
<p>Perlu dicatat, untuk memberikan para siswa kemampuan <em>information skills</em> ini dibutuhkan pembelajaran dalam jangka waktu yang lama. Untuk membuat mereka melihat secara kritis para pengguna informasi, para siswa harus diberikan kemampuan untuk menganalisa dan menyajikan informasi dalam berbagai bentuk.</p>
<p>Setiap orang dan setiap saat.</p>
<p>GRADES K-2</p>
<p><strong>Focus Areas</strong></p>
<p>Para siswa akan:</p>
<ul>
<li>Membeberkan secara luas beragam sumber      informasi (tercetak, tidak tercetak dan elektronik).</li>
<li>Membangun rasa-rasa pribadi selama memandu      praktek.</li>
<li>Membedakan dan mencocokkan para penulis,      ilustrator, genre-genrenya, dan setiap gaya (penulisannya).</li>
<li>Mengidentifikasi persamaan dan perbedaan yang      dihubungkan kepada lingkungan dan pengalaman-pengalaman mereka.</li>
<li>Menggunakan model-model penelitian sederhana      untuk mendapatkan informasi.</li>
<li>Berbagi informasi dan aktivitas dalam beragam      format (tercetak, berbentuk grafis, audio, video, multimedia) uktuk      menyampaikan isi dari sember-sumber informasi yang digunakan. <strong></strong></li>
</ul>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="83" valign="top"><strong>Competency</strong></p>
<p><strong>Goal I</strong></td>
<td width="533" valign="top"><strong>Pelajar akan membeberkan   sumber-sumber informasi dan bentuk-bentuk membaca, mendengar dan menjelaskan   pendapat.</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="83" valign="top">&nbsp;</td>
<td width="533" valign="top">1.01.1    Berpartisipasi dalam membaca dengan suara keras,   mendongeng, membahas buku, membaca di dalam hati dan secara sukarela berpendapat.</p>
<p>1.01.2    Mendirikan Book Centers.</p>
<p>1.01.3    Program School Television (seperti Reading   Rainbow, Sesame Street, Mister Rogers, dll.</p>
<p>1.01.4    Bercerita menggunakan boneka, topeng dan panggung.</p>
<p>1.01.5    Aktivitas flannel board story.</p>
<p>1.01.6    Mendongeng sebagai sebuah cara untuk berbagi   buku-buku bagus dan bercerita bersama teman sebayanya.</p>
<p>1.01.7    NC Children NC Children&#8217;s Book   Award program.</p>
<p>1.01.8    Berpartisipasi dalam program-program sekolah   jangka panjang dan aktivitas-aktivitas di dalam kelas yang mendorong   pilihan-pilihan untuk membaca, mendengar dan aktivitas memberikan pendapat.   (Antara lain: Uninterrupted   Sustained Silent Reading [USSR]; Drop Everything and Read (DEAR);   Storytelling Festival; School Television programs, Membaca Cepat.</p>
<p>1.01.9    Mengecek buku.</p>
<p>1.01.10Menyimak cerita yang dibacakan dengan suara yang   keras.</p>
<p>1.01.11Membaca, berpendapat dan mendengar untuk memilih   gambar di buku-buku dalam menyiapkan sebuah diskusi dari elemen-elemen yang   ada pada sebuah cerita—karakter, alur cerita (plot), sebab dan akibat dan   jenis endingnya.</p>
<p>1.01.12Menjawab pertanyaan yang disampaikan menuju   pengertian secara harfiah.</p>
<ol>
<li>Mungkinkah cerita ini terjadi di kehidupan nyata?   Kenapa atau kenapa tidak mungkin?</li>
<li>Kenapa karakter ini memilih berakting menjadi   seorang yang dapat dipercaya?</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="83" valign="top">&nbsp;</td>
<td width="533" valign="top">1.01.13Mencari pada halaman koran yang menjelaskan nama   dan/atau daftar hal-hal yang dibicarakan di dalam koran, seperti, olahraga,   hewan, orang-orang terkenal, makanan, pakaian, mobil, komik. (NIE).</p>
<p>1.01.14Berpartisipasi dalam sebuah scavenger hunt,   menscan halaman koran dari sebuah daftar item-item untuk menemukan   gambar-gambar atau grafis-grafis. Saat ditemukan, maka dilingkari atau di   kliping. (NIE).</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/49/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=49&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2010/12/09/information-skill/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENEROPONG MANFAAT PERPUSTAKAAN BAGI SETIAP LAPISAN MASYARAKAT</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2010/11/08/meneropong-manfaat-perpustakaan-bagi-setiap-lapisan-masyarakat/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2010/11/08/meneropong-manfaat-perpustakaan-bagi-setiap-lapisan-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Nov 2010 17:38:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Perpustakaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Antoni Abdul Fatah dan Nisba Maulina Sumber: Jurnal Perpustakaan Online, Rizkythea.blogspot.com dan beberapa tulisan dalam format pdf Pengertian Perpustakaan Secara umum, Perpustakaan mempunyai arti sebagai suatu tempat yang di dalamnya terdapat kegiatan: Penghimpunan Pengolahan Dan,   Penyebarluasan (pelayanan) segala macam informasi, baik yang tercetak maupun terekam. Seperti: Selain itu ada:   Buku   Terbitan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=45&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li><strong> </strong> Oleh <strong>Antoni Abdul Fatah</strong> dan <strong>Nisba Maulina</strong></li>
<li><strong>Sumber:</strong> <em>Jurnal Perpustakaan Online</em>, <em>Rizkythea.blogspot.com</em> dan beberapa tulisan dalam format pdf</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><a href="http://hmjapk.files.wordpress.com/2010/11/library2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-46" title="library2" src="http://hmjapk.files.wordpress.com/2010/11/library2.jpg?w=1000" alt=""   /></a>Pengertian Perpustakaan</strong></p>
<p>Secara umum, Perpustakaan mempunyai arti sebagai suatu tempat yang di dalamnya terdapat kegiatan: <span id="more-45"></span></p>
<ul>
<li>Penghimpunan</li>
<li>Pengolahan</li>
</ul>
<p>Dan,</p>
<p>  Penyebarluasan (pelayanan) segala macam informasi, baik yang tercetak maupun terekam.</p>
<p>Seperti:</p>
<p>Selain itu ada:</p>
<p>  Buku</p>
<p>  Terbitan serial</p>
<p>  Film</p>
<p>  Video</p>
<p>  tape recorder</p>
<p>  Komputer</p>
<p>  Dll</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Perpustakaan Merupakan Jantungnya Pendidikan</strong></p>
<p>Melihat fungsi yang sebenarnya, Perpustakaan memiliki peran yang amat besar dalam meningkatkan pendidikan masyarakat di sebuah negara ataupun di sebuah daerah.</p>
<p>Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar.</p>
<p>Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan bertepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Dalam kaitan inilah perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan.</p>
<p>Fungsi Perpustakaan bagi Masyarakat</p>
<p>  <strong>Fungsi Informatif</strong>.<br />
Yang dimaksud dengan fungsi informatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan uptodate yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang diperlukannya.</p>
<p>  <strong>Fungsi Edukatif</strong>.<br />
Yang dimaksud dengan fungsi edukatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat yang mampu membangkitkan minat baca masyarakat, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan gaya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina masyarakat dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.</p>
<p>  <strong>Fungsi Penelitian.</strong><br />
Yang dimaksudkan dengan fungsi penelitian ialah perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber / obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.</p>
<p>  <strong>Fungsi Rekreatif</strong>.<br />
Yang dimaksudkan dengan fungsi rekreatif ialah perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu menyediakan buku-buku ataupun koleksi selain buku yang bersifat rekreatif (hiburan) dan bermutu, sehingga dapat digunakan para pembaca untuk mengisi waktu senggang.</p>
<p>  <strong>Fungsi Administratif</strong>.<br />
Yang dimaksudkan dengan fungsi administratif ialah perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Perpustakaan merupakan unit kerja yang memiliki peran yang sangat penting, yaitu :</p>
<p>  sebagai penyedia informasi bagi setiap lapisan masyarakat.</p>
<p>  Sebagai sarana dalam menciptakan masyarakat yang memiliki literasi informasi.</p>
<p>  Sebagai sarana belajar yang memiliki nilai ekonomis karena bisa mengatasi kendala keterbatasan kepemilikan buku dari masyarakat setempat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Juga tersedianya layanan internet yang dapat di akses oleh setiap lapisan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>*) Teks asli berbentuk Powerpoint.</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/45/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=45&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2010/11/08/meneropong-manfaat-perpustakaan-bagi-setiap-lapisan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hmjapk.files.wordpress.com/2010/11/library2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">library2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal UU No. 4 tahun 1990</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2010/10/10/menyoal-uu-no-4-tahun-1990/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2010/10/10/menyoal-uu-no-4-tahun-1990/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 21:34:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Perpustakaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Fedri Hidayat (http://www.fedri-hidayat.co.cc/) BAB I PENDAHULUAN &#160; Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materil dan spiritual dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=42&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">Oleh <strong>Fedri Hidayat</strong> (http://www.fedri-hidayat.co.cc/)</p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>BAB I</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>PENDAHULUAN</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Pembangunan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">materil dan spiritual dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu diwujudkan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Karya  cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya  budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia.  Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya,  khususnya pembangunan, pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Mengingat  pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam tersebut, perlu  dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan mewajibkan kepada  setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa buah  karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional  dan Perpustakaan Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh  masyarakat. Termasuk dalam</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">pengertian karya rekam ini adalah film, piringan, pita video dan atau rekaman</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">suara.  Karya rekam tersebut wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau  badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk disimpan.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Kewajiban  serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga dimaksudkan untuk  mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai hasil budaya bangsa,  sehingga terwujud suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi  keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam  usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Seiring  dengan pemikiran di atas, maka pelestarian dan pemanfaatan karya cetak  dan karya rekam dilaksanakan melalui lembaga-lembaga tertentu di tingkat  pusat dantingkat daerah. Di samping memperluas jaringan informasi  langkah ini juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya-karya  tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada  masyarakat. Dengan demikian kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau  karya rekam ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai  sasaran pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi  masyarakat.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Dengan  kerangka pemikiran ini, maka kewajiban-kewajiban serah-simpan karya  cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan kepada penerbit atau  pengusaha rekaman yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di dalam  negeri, tetapi ditujukan pula kepada setiap warga negara Republik  Indonesia yang dengan berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya  baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam diluar negeri.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Dalam  upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya dengan memperhatikan  salah satu tujuan yang akan dicapai melalui penyediaan koleksi karya  cetak dan karya rekam sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan  kehidupan bangsa, maka kewajiban ini diperluas pula terhadap karya cetak  dan karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke  Indonesia.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Dalam  rangka inilah Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya  Rekam disusun dalam usaha <span id="more-42"></span> menghimpun, melestarikan dan mewujudkan  koleksi karya cetak dan karya rekam secara nasional.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>BAB II</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>PEMBAHASAN</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>A. </strong><strong>Pengertian Umum</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;">1. </span><span style="font-size:small;">Karya  cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan  atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">2. </span><span style="font-size:small;">Karya  rekam adalah jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau  artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk peta, piringan, dan  bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan  bagi umum.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">3. </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Penerbit</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">yang menerbitkan karya cetak;</span></p>
<p><span style="font-size:small;">4. </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Pengusaha</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupunswasta yang menghasilkan karya rekam;</span></p>
<p><span style="font-size:small;">5. </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Perpustakaan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Indonesia;</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">6. </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Perpustakaan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota pro</span><span style="font-size:small;">v</span><span style="font-size:small;" lang="IN">insi yang diberi</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;">B. </span><span style="font-size:small;"><strong>Kewajiba</strong><strong>n </strong><strong>Serah-Simpan Karya Cetak</strong><strong> </strong><strong>Dan Karya Rekam</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Yang  menjadi kewajiban untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam Menurut  undang nomor 4 tahun 1990 dalam pasal 2 sampai pasal 9 adalah:</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">1. </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Setiap  penerbit yang berada diwilaya negara RI, wajib menyerahkan 2 (dua) buah  cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada  Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di Ibukota  Propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah  diterbitkan.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">2. </span><span style="font-size:small;">Setiap  pengusaha rekaman yang berada diwilayah Negara RI, wajib menyerahkan  sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada  Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di Ibukota  Propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah  diterbitkan.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">3. </span><span style="font-size:small;">Warga negara Indonesia yang basil karyanya diterbitkan atau direkam diluar negeri berkewajiban menyerahkan karya cetak dan karya rekam.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">4. </span><span style="font-size:small;">Orang  atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan karya rekam mengenai  Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah dari setiap  judulnya atau kurang dari 10 buah judul tetapi dalam waktu dua tahun  memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 buah  dengan maksud untuk diperdagangkan wajib menyerahkan sebuah karya setiap  judulnya kepada Perpustakaan Nasional RI selambat-lambatnya 1 bulan  setelah diterima oleh yang bersangkutan.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>C. </strong><strong>Jenis Karya Cetak dan Karya Rekam yang Wajib Diserahkan</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="FR">1. </span><span style="font-size:small;" lang="FR">Buku Fiksi</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="FR">2. </span><span style="font-size:small;" lang="FR">Buku Non-Fiksi</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="FR">3. </span><span style="font-size:small;" lang="FR">Buku Rujukan</span></p>
<p><span style="font-size:small;">4. </span><span style="font-size:small;">Karya Artistik</span></p>
<p><span style="font-size:small;">5. </span><span style="font-size:small;">Karya Ilmiah yang dipublikasikan</span></p>
<p><span style="font-size:small;">6. </span><span style="font-size:small;">Majalah</span></p>
<p><span style="font-size:small;">7. </span><span style="font-size:small;">Surat</span><span style="font-size:small;"> Kabar</span></p>
<p><span style="font-size:small;">8. </span><span style="font-size:small;">Peta</span></p>
<p><span style="font-size:small;">9. </span><span style="font-size:small;">Brosur</span></p>
<p><span style="font-size:small;">10. </span><span style="font-size:small;">Karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>D. </strong><strong>Jenis Karya Cetak dan Karya Rekam yang tidak wajib diserahkan</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;">1. </span><span style="font-size:small;">Kaset rekaman rapat</span></p>
<p><span style="font-size:small;">2. </span><span style="font-size:small;">Film rekaman keluarga</span></p>
<p><span style="font-size:small;">3. </span><span style="font-size:small;">Video Permainan</span></p>
<p><span style="font-size:small;">4. </span><span style="font-size:small;">Rekaman Biru</span></p>
<p><span style="font-size:small;">5. </span><span style="font-size:small;">Disket rekaman administrasi kantor</span></p>
<p><span style="font-size:small;">6. </span><span style="font-size:small;">Disket permainan dan sejenisnya</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;">Mengenai  pengertian penyerahan karya rekam dan saat penyerahannya, lihat pula  penjelasan mengenai hal yang sama pada penjelasan Pasal 2. Mengingat  penyimpanan karya rekam yang berupa film, kaset, foto, piringan, pita,  dan yang menggunakan bahan bakuyang memerlukan penyimpanan dan keahlian  khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya rekam tersebut kepada  badan lain yang dikuasai oleh Pemerintah selain Perpustakaan Nasional  yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>E. </strong><strong>Cara Penyerahan Karya Cetak Dan Karya Rekam</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;">1. </span><span style="font-size:small;">Langsung, kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah</span></p>
<p><span style="font-size:small;">2. </span><span style="font-size:small;">Tidak Langsung, melalui pos tercatat</span></p>
<p><span style="font-size:small;">3. </span><span style="font-size:small;">Karya yang telah diterima dicatat oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dan diberikan tanda bukti</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>F. </strong><strong>Penyerahan data judul</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;">Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan data judul atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Daerah Propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>G. </strong><strong>Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;">1. </span><span style="font-size:small;">Kepala  Perpustakaan Nasional bertanggung jawab atas penyerahan karya cetak dan  karya rekam yang diserah simpankan meliputi : Penerimaan, penyimpanan,  pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan. (PP No. 70/1991, Pasal 15  ayat 2, 3).</span></p>
<p><span style="font-size:small;">2. </span><span style="font-size:small;">Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah wajib memberikan tanda bukti penerimaan karya cetak dan karya rekam.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">3. </span><span style="font-size:small;">Tanda  bukti penerimaan karya cetak memuat keterangan sekurang-kurangnya :  Judul, nama pengarang/penyusun/penterjemah, nomor cetakan, tempat  terbit, nama penerbit, tahun terbit, nomor jilid, jumlah, dan jenis  edisi.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">4. </span><span style="font-size:small;">Tanda  bukti penerimaan karya rekam memuat sekurang-kurangnya nama  pencetak/komposer/pengaransir/sutradara, judul, karya rekam, jumlah  rekaman, nama pengusaha rekaman dan tahun perekaman.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">5. </span><span style="font-size:small;">Daftar  judul karya cetak dan karya rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan  Nasional atau Perpustakaan Daerah disusun, disimpan dan digunakan  sebagai alat informasi dan sebagai alat pemantau pelaksanaan serah  simpan karya cetak dan karya rekam.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">6. </span><span style="font-size:small;">Karya cetak dan karya rekan yang diserahkan dimuat dalam bibliografi nasional dan bibliografi daerah.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>H. </strong><strong>Ketentuan Pidana</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;">Menurut  UUD nomor 4 tahun 1990 pasal 11, Barangsiapa melanggar ketentuan atau  lalai melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan karya cetak atau karya  rekam dikenakan sangsi pidana :</span></p>
<p><span style="font-size:small;">a. </span><span style="font-size:small;">Untuk  pelanggaran karya cetak dan karya rekam pidana kurungan selama-lamanya 6  (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-size:small;">b. </span><span style="font-size:small;">Untuk  pelanggaran daftar judul karya cetak dan karya rekam pidana kurungan  selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.  2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).</span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Pelaksanaan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11</span><span style="font-size:small;"> ini</span><span style="font-size:small;" lang="IN">, tidak meniadakan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang diatur</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">dalam Undang-undang itu.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>BAB III</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>PENUTUP / RANGKUMAN</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;">Dengan  diterbitkannya Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1990 tentang serah simpan  karya cetak dan karya rekam diharapkan akan terwujud suatu koleksi  Nasional yang presentatif yang merupakan kekayaan budaya bangsa  Indonesia dari jaman ke jaman sehingga, dapat dipelajari oleh generasi  penerus untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Serah  simpan karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu basil budaya  bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada  umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian  kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila. Bahwa dalam rangka  memanfaatkan basil budaya bangsa tersebut karya cetak dan karya rekan  perlu dihimpun, disimpan, dipelihara dan dilestarikan disuatu tempat  tertentu sebagai koleksi nasional yang lengkap.</span></p>
<p><span style="font-size:small;">Mengingat  pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam perlu dilaksanakan  pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar undang-undang dan  peraturan pemerintah tentang karya rekam dan karya cetak tersebut dapat  dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan harapan tersebut maka peranan Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah sangat memegang peranan penting.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Kewajiban  serah-simpan karya cetak dan karya rekam dimaksudkan untuk mewujudkan  koleksi karya-karya dari basil budaya bangsa, sehingga terwujudnya suatu  koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka  pembangunan bangsa dan negara, khususnya alam usaha meningkatkan  kecerdasan kehidupan bangsa.</span></p>
<p><span style="font-size:small;" lang="IN">Masalah</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">lain yang perlu dipertegas adalah kaitan Undang-undang ini dengan ketentuan</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan. Undang-undang yang terakhir</span><span style="font-size:small;" lang="IN"> </span><span style="font-size:small;" lang="IN">ini  mempunyai obyek pokok arsip dalam arti naskah. Dengan tetap  memperhatikan ketentuan Undang-undang tersebut, maka pengertian naskah  pada dasarnya dibatasi pada karya-karya yang belum diterbitkan, tidak  dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan karya rekam  yang menjadi obyek Undang-undang ini meliputi semua karya akhir dalam  bentuk apapun yang dibuat dengan maksud diperuntukkan bagi umum.</span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>Daftar Pustaka</strong></span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"> </span></p>
<p><span style="font-size:small;"><em>1. </em><em>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1990, Tentang Serah simpan karya cetak dan karya rekam, penerbit Perpustakaan Nasional RI, 1994</em></span></p>
<p><span style="font-size:small;"><em>2. </em><em>Peraturan  pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 1991, Tentang Pelaksanaan  Undangundang nomor 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan  karya rekam, penerbit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 1994.</em></span></p>
<p><span style="font-size:small;">3. </span><span style="font-size:small;"><em>Suprihati,  SH. Makalah Pelaksanaan Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang serah  simpan karya cetak dan karya rekam. Disampaikan pads acara pemasarakatan  Undang-undang tahun 1990 di Propinsi Lampung tanggal 22 full 1996.</em></span></p>
<p><span style="font-size:small;">4. </span><span style="font-size:small;"><a href="http://google.co.id/"><em><span style="color:#000000;">http://google.co.id</span></em></a><em> (UU No.4 Thn 1990)</em></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=42&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2010/10/10/menyoal-uu-no-4-tahun-1990/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 1990  TENTANG  SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2010/10/10/undang-undang-republik-indonesia-nomor-4-tahun-1990-tentang-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-rekam/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2010/10/10/undang-undang-republik-indonesia-nomor-4-tahun-1990-tentang-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-rekam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 21:27:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Perpustakaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[www.bphn.go.id/data/documents/90uu004.doc UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a.         bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional; b.         bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=38&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><cite>www.bphn.go.id/data/documents/90uu004.doc</cite></p>
<p style="text-align:center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">NOMOR 4 TAHUN 1990</p>
<p style="text-align:center;">TENTANG</p>
<p style="text-align:center;">SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM</p>
<p style="text-align:center;"><span id="more-38"></span></p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>Presiden Republik Indonesia,</p>
<p>Menimbang:</p>
<p>a.         bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional;</p>
<p>b.         bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila;</p>
<p>c.         bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut, karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan di suatu tempat tertentu sebagai koleksi nasional;</p>
<p>d.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;</p>
<p>Mengingat:</p>
<p>Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p>Dengan persetujuan</p>
<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan:</p>
<p>UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM.</p>
<p>BAB I</p>
<p>KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:</p>
<p>1.         Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum;</p>
<p>2.         Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;</p>
<p>3.         Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;</p>
<p>4.         Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam;</p>
<p>5.         Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia;</p>
<p>6.         Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.</p>
<p>BAB II</p>
<p>KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>(1)        Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.</p>
<p>(2)        Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.</p>
<p>(3)        Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>(1)        Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya dengan maksud untuk diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.</p>
<p>(2)        Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1).</p>
<p>(3)        Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>(1)        Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.</p>
<p>(2)        Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan dokumenter penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.</p>
<p>(3)        Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB III</p>
<p>PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN</p>
<p>KARYA CETAK DAN KARYA REKAM</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>(1)        Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan untuk disimpan berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau dokumenter.</p>
<p>(2)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB IV</p>
<p>KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>(1)        Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).</p>
<p>(2)        Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).</p>
<p>(3)        Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.</p>
<p>BAB V</p>
<p>KETENTUAN LAIN</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>(1)        Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang ini, berlaku pula bagi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam.</p>
<p>(2)        Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB VI</p>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal 9 Agustus 1990</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>ttd.</p>
<p>SOEHARTO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal 9 Agustus 1990</p>
<p>MENTERI/SEKRETARIS NEGARA</p>
<p>REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>ttd.</p>
<p>MOERDIONO</p>
<p>PENJELASAN</p>
<p>ATAS</p>
<p>UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>NOMOR 4 TAHUN 1990</p>
<p>TENTANG</p>
<p>SERAH‑SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM</p>
<p>UMUM</p>
<p>Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materiil dan spiritual dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa.</p>
<p>Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.</p>
<p>Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan mewajibkan kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa buah karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik‑baiknya oleh masyarakat. Termasuk dalam pengertian karya rekam ini adalah film, piringan, pita video dan atau rekaman suara. Karya rekam tersebut wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk disimpan.</p>
<p>Dalam rangka inilah Undang‑undang tentang Serah‑Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya cetak dan karya rekam secara nasional.</p>
<p>Kewajiban serah‑simpan karya cetak dan karya rekam ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya‑karya tersebut sebagai hasil budaya bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.</p>
<p>Seiring dengan pemikiran di atas, maka pelestarian dan pemanfaatan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui lembaga‑lembaga tertentu di tingkat pusat dan tingkat daerah. Di samping memperluas jaringan informasi langkah ini juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya‑karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat. Dengan demikian kewajiban serah‑simpan karya cetak dan atau karya rekam ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi masyarakat.</p>
<p>Dengan kerangka pemikiran ini, maka kewajiban‑kewajiban serah‑simpan karya cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan kepada penerbit atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di dalam negeri, tetapi ditujukan pula kepada setiap warga negara Republik Indonesia yang dengan berbagai pertimbangan menerbitkan karya‑karyanya baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam di luar negeri.</p>
<p>Dalam upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya dengan memperhatikan salah satu tujuan yang akan dicapai melalui penyediaan koleksi karya cetak dan karya rekam sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kewajiban, ini diperluas pula terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke Indonesia.</p>
<p>Masalah lain yang perlu dipertegas adalah kaitan Undang‑undang ini dengan ketentuan Undang‑undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan. Undang‑undang yang terakhir ini mempunyai obyek pokok arsip dalam arti naskah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang‑undang tersebut, maka pengertian naskah pada dasarnya dibatasi pada karya‑karya yang belum diterbitkan, tidak dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan karya rekam yang menjadi obyek Undang‑undang ini meliputi semua karya akhir dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud diperuntukkan bagi umum.</p>
<p>PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Karya cetak yang wajib diserahkan untuk disimpan di Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah termasuk cetakan kedua dan seterusnya yang mengalami perubahan isi dan atau bentuk. Pengertian penyerahan setiap karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dalam Undang‑undang ini tidak meliputi penyerahan hak ciptanya. Dengan demikian, penyerahan karya cetak dan karya rekam ini hanya untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan sesuai dengan tujuan Undang‑undang ini. Dalam kaitannya dengan hak cipta, sepenuhnya berlaku ketentuan Undang‑undang Hak Cipta. Jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak penerbitannya, yaitu sejak saat pertama kali diumumkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk apapun, atau apabila tidak diumumkan, sejak pertama kali dipasarkan.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Mengenai pengertian penyerahan karya rekam dan saat penyerahannya, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama pada penjelasan Pasal 2.                      Mengingat penyimpanan karya rekam yang berupa film, kaset, foto, piringan, pita, dan yang menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan dan keahlian khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya rekam tersebut kepada badan lain yang dikuasai oleh Pemerintah selain Perpustakaan Nasional yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Jangka waktu penyerahan selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan atau setelah proses produksi perekaman selesai.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan orang dalam ayat ini adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang memasukkan karya cetak dan karya rekam ke Indonesia,</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan film, terutama film ceritera yang disimpan di Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang‑undang ini, tidak merugikan pembuat film yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya penyimpanan ini hanya ditujukan untuk keperluan pelestarian dan terwujudnya koleksi nasional. Karya rekam ini tidak boleh dipertunjukkan untuk umum dengan memungut biaya. Oleh karena itu pemanfaatannya hanya dibatasi untuk tujuan pendidikan, penelitian atau keperluan lain dalam rangka pengembangan budaya bangsa.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Kewajiban bagi penerbit atau pengusaha rekaman untuk menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi penerbit atau pengusaha rekaman yang berada di wilayah yang bersangkutan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Sesuai dengan tujuan kewajiban serah‑simpan ini, yang penting adalah terwujudnya koleksi nasional karya cetak dan karya rekam. Oleh karena itu pidana yang diancamkan pada dasarnya hanya ditujukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban serah‑simpan karya cetak dan karya rekam, sedangkan pemenuhannya tetap harus dilakukan sekalipun pidana telah dijatuhkan.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan badan‑badan Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kejaksaan Agung, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, Bank Indonesia, termasuk unit‑ unit kerja seperti proyek yang bekerja secara mandiri tetapi masih tetap berada dalam lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab lembaga‑lembaga tersebut di atas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑</p>
<p>CATATAN</p>
<p>Kutipan                       :           LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990</p>
<p>Sumber            :           LN 1990/48; TLN NO. 3418</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=38&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2010/10/10/undang-undang-republik-indonesia-nomor-4-tahun-1990-tentang-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-rekam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ARSITEKTUR INFORMASI</title>
		<link>http://hmjapk.wordpress.com/2010/08/06/arsitektur-informasi/</link>
		<comments>http://hmjapk.wordpress.com/2010/08/06/arsitektur-informasi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2010 17:34:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hmjapk</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Perpustakaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hmjapk.wordpress.com/?p=35</guid>
		<description><![CDATA[Hanya para arsitek menetapkan kebutuhan dari orang-orang yang akan menggunakan sebuah ruangan dan kemudian menciptakan sebuah pola yang akan mengisi penuh kebutuhan dalam perintah untuk mendesain bangunan-bangunan atau struktur-struktur lainnya yang akan melayani kebutuhan orang-orang sehingga membuatnya menjadi indah, seharusnya informasi para arsitek menetapkan informasi yang digunakan yang akan menetapkan dan menciptakan pola-pola untuk jalan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=35&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hanya para arsitek menetapkan kebutuhan dari orang-orang yang akan menggunakan sebuah ruangan dan kemudian menciptakan sebuah pola yang akan mengisi penuh kebutuhan dalam perintah untuk mendesain bangunan-bangunan atau struktur-struktur lainnya yang akan melayani kebutuhan orang-orang sehingga membuatnya menjadi indah, seharusnya informasi para arsitek menetapkan informasi yang digunakan yang akan menetapkan dan menciptakan pola-pola untuk jalan menemukan informasi sehingga menciptakan <em>attractive interface</em> informasi. <span id="more-35"></span></p>
<p>Arsitektur informasi (AI), selanjutnya, adalah sangat lebih dari desain Web, tetapi pembangunannya dan muncul sebagai sebuah “ladang” adalah mendekati diasosiasikan dengan situs Web. Andrew Dillon mendefinisikan arsitektur informasi sebagai “pengertian yang digunakan untuk menggambarkan proses mendesain, mengimplementasikan dan mengevaluasi ruang-ruang informasi itu adalah kemanusiaan dan rasa sosial yang dapat diterima untuk yang diperuntukkan para stekholder mereka. Dia mengatakan dia dengan sengaja meninggalkan definisi “buka apa yang kita tutupi secara organisasional, cetak biru, dan aspek-aspek penelitian, dan biarkan AI yang bertugas menutupi hal ini.”</p>
<p>Disini masih ada ketidaksetujuan pada memunculkan ini ruang tentang apa yang ditutupi, tetapi ini tidaklah muncul menjadi beberapa persetujuan pada sebuah hasrat untuk mengatur dokumen-dokumen dan memberikan kemudahan akses informasi berdasarkan kepada sebuah desain pengalaman pengguna, termasuk interface dan sistem-sistem navigasi sebaiknya berguna dan memudah desain grafis.</p>
<p>Arsitektur informasi menolak gagasan bahwa arsitektur informasi adalah sebuah pendekatan baru untuk mengorganisasi informasi yang telah dipraktikkan di banyak perpustakaan, kantor-kantor arsip dan di banyak museum dalam waktu yang panjang. Tetapi persamaannya adalah menemukan kembali (informasi). Para pustakawan telah lama mengerti kebutuhan dari penyeleksian paket-paket informasi yang dibutuhkan dan kemudian memgorganisasikan mereka dengan cara yang akan membantu para pengguna dalam menemukan informasi yang dibutuhkan oleh mereka (meskipun satu tidak boleh diketahui semua ke depan dimana informasi itu diletakkan). Pada 1998 Louis Rosenfeld dan Peter Morville menjelaskan pekerjaan dari arsitek informasi adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Mengklarifikasi misi dan visi      dari situs. Meyeimbangkan kebutuhan dari organisasi yang mensponsorinya      dan kebutuhan dari audiensnya.</li>
<li>Menetapkan apa isi dan      fungsionalitas situs yang akan diisi.</li>
<li>Menspesifikan bagaimana para      pengguna akan menemukan informasi di dalam situs dengan mendefinisikan      organisasinya, navigasi, proses melabel, dan proses sistem mencarinya.</li>
<li>Memetakan bagaimana situs akan      mengakomodasikan perubahan dan perkembangan setiap waktu.</li>
</ul>
<p>Tahun 2002, situasinya telah cukup berkembang, Rosenfeld dan Morville memperluas penjelasan untuk mengatakan bahwa proses arsitektur informasi harus mengikuti tahapan-tahapan: penelitian, strategi, desain, implementasi, dan administrasi. <em>Penelitian</em> mencakup sebuah review latarbelakang setiap materi, perolehan sebuah kesepahaman dari pencapaian-pencapaian dan konteks dari organisasi, memeriksa arsitektur informasi yang masih ada, isi, dan pengunjung yang sesuai, dan akhirnya melakukan banyak studi kebutuhan untuk menyelidiki situasi. Jumlah <em>strategi</em> dari kesepakatan konstektual yang dikembangkan dalam tahapan pertama dan menjelaskan tingkatan top dari situs organisasi  dan struktur navigasi, yang juga mempertimbangkan jenis-jenis dokumen dan skema metadata. <em>Desain </em>meliputi menciptakan cetak biru yang detil, skema metadata, dan lebih baik, menjadi digunakan oleh para desainer grafis, programmer, daftar redaksi, dan tim produksi. <em>Implementasi</em> adalah dimana desain digunakan dalam membangun, mengetes, dan menerbitkan situs—mengorganisasikan dan mengetag dokumen, <em>troubleshooting</em>, dan mengembangkan dokumentasi yang termaktub di dalam tahapan-tahapan ini. <em>Administrasi </em>mencakup evaluasi yang berkelanjutan dan memperbaikan arsitektur informasi situs tersebut. Strategi dan tahapan desain adalah satu yang diperlukan selama kesepepakatan dari fondasi secara teori dari pengorganisasian informasi, termasuk kesepakatan dari metadata; ketentuan dari poin-poin akses dengan semua yang mengurusi hubungan diantara mereka; subyek permulaan melalui kategori, klasifikasi, atau label-label secara alphabet; dan desain sistem yang akan membiarkan hasil yang terlihat secara logis dan fesyen yang berguna (prinsip-prinsip yang menutupi di akhir buku ini).</p>
<p><strong>Data Administrasi</strong></p>
<p>Data administrasi adalah pengertian terapan untuk mengontrol ledakan dari informasi elektronik di kantor-kantor dan seting administratif-administratif lainnya. itu adalah akarnya di dalam sistem yang mengisi kantor yang dibangun selama abad 21. Sistem ini telah mempengaruhi banyak lewat perkembangan teknologi—para pengetik, pemotokopi, dan ahli computer (di mulai dengan para tukang pilih dan kolator)—dan sering disebut sebagai sistem manajemen rekaman. Sistem manajemen rekaman sering berhubungan dengan arsip-arsip, yang dimaksud itu adalah dimana sebuah rekaman organisasi boleh didepositokan ketika kehidupan mengoperasikan mereka yang berguna telah berlalu.</p>
<p>Karena itu adalah bagian lain dari masyarakat kita, data administrasi pertamakali mencakup menjaga, mengarsipkan, dan memelihara kertas-kertas rekaman. Itu adalah saat yang sangat mudah, tetepi juga sebuah saat yag membuat frustasi. Label-label file dari satu manajer rekaman adalah bukan kebutuhan yang logis untuk selanjutnya. Sebagai informasi dimulai menjadi dimasukkan dan dijual di dalam arsip-arsip elektronik, untuk mengakses poin nama file menjadi mustahil. Ini bukanlah sebuah permasalahan yang akan hadir selama masyarakat yang membangun file-file elektronik yang terdokumentasikan yang diisi di dalam mereka. Situasi akan menjadi lebih rumit saat personal komputer sangat kuat mulai membiarkan setiap orang untuk mengambil dan file informasi mereka di masukkan ke dalam desktop-desktop milik mereka. Sebuah masalah akan terus dibuat berlanjut saat file-file pribadi ini ditinggalkan.</p>
<p>Setiap tahun beragam operasi telah diotomatiskan, disetiap sistem-sistem kita. Sebagai contoh, daftar gaji, buku kas induk umum, akun gaji, inventaris, dan lainnya seperti sistem yang telah diotomatiskan secara terpisah. Selama 1990-an, integrasi dari sistem-sistem ini mengambil tempat dengan hasil sebuah sistem yang telah banyak ruang-ruang data yang berlebihan dengan sedikit dokumentasi dari konten mereka. Ruang ini terlihat menjadi maksud untuk mengisi informasi yang sama, tetapi yang sebenarnya ini sering berbeda (nama diberikan di dalam memenuhi daftar gaji, tetapi di tengah nama dipendekkan untuk sebuah inisial di dalam arsip fakultas). Situasi ini telah diselesaikan lewat sistem manajemen database seperti Oracle, yang adalah software yang menyempurnakan data yang telah digudangkan, integrasi data, kemananan, dan lain sebagainya.</p>
<p>Para administrator data telah menyetujui ledakan informasi lewat menggunakan prinsip-prinsip dari pengorganisasian informasi. Unit-unit yang dibutuhkan untuk dikumpulkan di dalam lingkungan elektronik administratif antara lain, direktori, file-file, program-program, dan di tingkatan lain, antara lain nilai-nilai ruang. Pergorganisasian bisa menjadi sebuah sistem (daftar gaji, pendanaan) atau melalui jenis dari rekaman (nama-nama perorangan, rekaman-rekaman registrasi). Para administrator data harus menjaga trek dari informasi yang melewati sistem tapal batas (maksudnya orang-orang yang melewati tapal batas saat nama-nama yang sama telah masuk ke dalam beberapa file-file yang berbeda). Disini seharusnya ada metode yang menghendel konsep-konsep yang memiliki nama-nama yang sama tetapi berbeda maksud dan tujuan (konsep “<em>part-time</em>” di dalam sebuah universitas dapat memiliki definisi-definisi yang berbeda yang mempercayai di atas dari satu yang berbicara mengenai daftar gaji, fakultas, siswa-siswa yang telah lulus, atau calon-calon siswa baru).</p>
<p>Menjaga semua hal-hal ini sering dilakukan selama proses yang disebut “data modeling.” Itu dapat tiap-tiapnya digunakan sebagai sebuah pendahuluan untuk desain database atau sebagai sebuah cara untuk mengintegrasikan sistem-sistem yang banyak sekali dikembangkan setiap waktu oleh orang-orang yang tidak bersama dengan badan perusahaan. Data modelin didesain sebagi sebuah sistem menggunakan sebuah lanjutan dari model-model yang berhubungan. Proses adalah untuk mengembangkan sebuah konseptual model dari arsip manajemen rekaman yang beraktivitas di dalam setting-setting fakta; kemudian sebuah model yang logis dikembangkan yang mencakup lebih banyak detil; dan akhirnya, model yang logis itu diterjemahkan ke dalam sebuah model data yang bersifat fisik yang dapat diimplemetasikan sebagai sebuah sistem manajemen data. Jika model data telah di update dan diatur untuk sesuai dengan perubahan di dalam model yang konseptual, itu dapat melayani sepanjang waktu sebagai basis dari pengorganisasian informasi di dalam setting perorganisasian.</p>
<p>Seorang yang memiliki kantor pengorganisasian yang sendiri itu adalah hal yang lain. Sebuah faktor utama di dalam sebuah kantor pengorganisasian sendiri telihat menjadi digunakan untuk dimana memaketkan informasi fakta yang akan ditempatkan atau telah ditempatkan. Sebagai contoh, jika sebuah item disebut ke dalam perintah untuk menulis sebuah surat di masa depan yang akan hadir, itu akan dilokasikan pada tangan;  item-item yang telah diselesaikan dengan yang akan di file-kan. Juga, bentuk dari paket bisa menjadi sebuah faktor yang menentukan; buku-buku yang telah disusun di atas rak, lalu kertas-kertas yang berhubungan kepada buku-buku yang ditempatkan di folder-folder file. Di satu warung informasi elektronik, itu dibutuhkan untuk menciptakan folder-folder elektronik, sub-sub folder, dan seterusnya, jika satu menjadi mampu untuk menemukan sebuah file fakta lagi di masa depan. Sebuah aspek penting dari kantor pengorganisasian adalah bahwa beberapa seperti kantor koleksi akan didepositkan ke dalam arsip-arsip untuk anak cucu.</p>
<p><strong>Manajemen Pengetahuan</strong></p>
<p>Setiap orang penah mendengar kalimat “Pengetahuan adalah kekuatan.” Aslinya, kalimat ini diucapkan untuk individu-individu dan diimplikasikan bahwa orang-orang yang meningkatkan pengetahuan mereka akan mampu untuk meningkatkan kekuatan mereka di masyarakat. Selama 1980-an, hal itu menjadi dipahami bahwa ide-ide yang sama diaplikasikan kepada pengorganisasian. Pada waktu itu, ada banyak “downsizing” dari pengorganisasian di dalam perintah untuk mengurangi kelebihan dan peningkatan keuntungan. Dalam prose situ menjadi nyata bahwa pengorganisasian kehilangan pengetahuan penting sebagai pegawai yang pergi dan mengambil akumulasi tahunan dari pengetahuan mereka. Pada periode yang sama ada banyak pengembangan yang bersifat teknologi yang dilihat pertamakali sebagai sebuah cara untuk menyelamatkan gaji-gaji para manusia pekerja yang ditempatkan kembali. Lagi, selanjutnya, pengetahuan dan diaplikasikan melalui manusia-manusia yang tidak semuanya  ditempatkan oleh mesin-mesin. Sebagai pengorganisasian bertahan hidup, pengetahuan telah membawa untuk memasukkannya ke dalam tantangan  wajah-wajah organisasi. Manajemen dari pengetahuan itu meningkatkan “kekuatan”nya.</p>
<p>Manajemen pengetahuan dapat masuk ke dalam sebuah usaha menangkap ilmu pengetahuan para karyawan dengan kemajuan ilmu pengetahuan sehingga ilmu pengetahuan itu dapat distorkan dan dibagi secara mudah. Sebagai orang yang akan menjadi diliputi dengan meningkatnya ketersediaaan dari informasi kemudian kecepatan pengembangan teknologi sepeti Internet, manajemen ilmu pengetahuan mengambil jalan tambahan dari mengkopi dengan ledakan informasi. Teknologi yang sama ini membuat mungkin berbagi “mengatur pengetahuan”  diantara pemburan subgroup dari sebuah organisasi.</p>
<p>Mengatur ilmu pengetahuan memerlukan sebuah definisi dari <em>ilmu pengetahuan</em>, sebuah konsep yang telah didiskusikan oleh para filosof di setiap tahun tanpa melengkapinya dengan resolusi. Itu telah menjadi karakteristik dalam beberapa cara , sebagai contoh, seperti terletak di dalam pemikiran orang-orang daripada dalam banyak bentuk storan; seperti menjadi sebuah kombinasi dari informasi, konteks, dan pengalaman; seperti menjadi yang merepresentasikan berbagi informasi diantara grup dan komunitas; atau sebagai bentuk nilai tinggi dari informasi yang diaplikasikan kepada keputusan dan aksi. RD Stacy membuat observasi lanjutan: “Ilmu pengetahuan bukanlah ‘benda,’ atau sebuah sistem, tetapi yang berlangsung sementara, proses aktif dari hubungan. Jika seorang mengambil pemahaman ini selanjutnya tidak ada seorang pun, yang sendirian di sebuah perusahaan, mendapatkan sebuah ilmu pengetahauan. Pengetahuan sendiri tidap dapat distorkan, dan juga modal intelektual itu dapat diukur, dan tentu saja sedikitpun dari mereka dapat diatur.”</p>
<p>Dave Snowden meneliti bahwa manajemen pengetahuan dimulai pada 1995 bersama popularisasi ide-ide mengenai tasit ilmu pengetahuan melawan pengetahuan yang eksplisit yang dibuat oleh Ikujiro Nonaka dan Hirotaka Takeuchi. Nonaka dan Takeuchi mendalilkan bahwa ilmu pengetahuan tacit adalah tersembunyi, terletak di dalam pikiran manusia, dan tidak dapat dipresentasikan melalui elektronik; tetapi itu dapat membuat eksplisit kepada derajat yang diperlukan untuk menyempurnakan sebuah inovasi yang spesifik. Mereka mendeskripsikan sebuah proses spiral dari membagi ilmu pengetahuan tasit dengan lainnya seperti sosialisasi, diikuti oleh para pendengar yang menginternalkan ilmu pengetahuan, dan selanjutnya ilmu pengetahauan baru akan tercipta dengan sendirinya, pada gilirannya, akan dibagikan. Snowden mengatakan bahwa itu tidak diikuti bahwa semua ilmu pengetahuan di dalam pikiran orang-orang dapat atau seharusnya dibuat menjadi eksplisit. Bagaimanapun, manajemen ilmu pengetahuan awal memprogramkan “usaha untuk mewujudkan sebuah ilmu pengethauan dari prosesornya untuk membuatnya menjadi sebuah aset organisasi.” Program-program software telah diciptakan dan menjadi digunakan untuk tujuan ini. Sebagai contoh, Software Manajemen Ilmu Pengetahuan berasal dari Novo Slutions mengklaim untuk prosedur dokumen internal, memberikan sebuah alat yang melatih bagi para karyawan baru, transfer ilmu pengethauan karyawan, dan menciptakan juga mengupdate yang dikategorikan dan mampu mencari artikel-artikel manajemen ilmu pengetahuan, diantara hal yang lainnya. Software Lotus yang berasal dari IBM mengklaim untuk “menangkap, mengatur, mengevaluasi, dan menggunakan kembali ilmu pengetahuan—menunggangi saran, inovasi, efisiensi dan mempelajari untuk membuat sebuah keputusan lebih cepat.” Ini dan lainnya seperti program bekerja untuk menyempurnakan mengikuti objektivitas yang menciptakan repositori-repositori informasi, memperbaiki akses ilmu pengetahuan, mempertinggi lingkungan ilmu pengetahuan, dan mengatur ilmu pengetahuan sebagai sebuah aset. Menyimpulkan isu dari konsen kepada masyarakat di dalam mengorganisasikan informasi urusannya seperti ini, mendeskripsikan, mengklasifikasikan dan menemukan kembali informasi yang telah distorkan. Dalam konteks manajemen ilmu pengetahuan, ini berarti bahwa pengetahuan organisasi harus di sortir, diberi label (dideskripsikan), dan diklasifikasikan ke dalam “subyek-subyek” yang berbeda atau grup-grup jika itu adalah menjadi temu balik informasi ketika dibutuhkan.</p>
<p>Banyak sekali manajemen informasi sejauh ini terdiri dari isi manajemen, dimana memayungi kepada fokus ilmu pengetahuan yang telah dibuat eksplisit tanpa keperluan mengetahuai ilmu pengetahuan tasit adalah masih “tidak dapat  diatur.” Dalam perintah untuk menggerakkan ke dalam generasi selanjutnya dari manajemen ilmu pengetahuan. Snowden mengatakan kita harus mengakui bahwa ilmu pengetahuan dapat hanya dijadikan relawan bukan dipaksa. Disini selalu lebih daripada dapat dikatakan, dan yang lebih penting lagi, ilmu pengetahauan manusia adalah konstektuil—maksudnya, ilmu pengetahuan adalah dipicu oleh keadaan sekitar. Snowden percaya bahwa panggung selanjutnya dari manajemen ilmu pengetahuan membutuhkan kesepahaman <em>konteks</em> sebaiknya adalah isi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hmjapk.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hmjapk.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hmjapk.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hmjapk.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hmjapk.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hmjapk.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hmjapk.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hmjapk.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hmjapk.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hmjapk.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hmjapk.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hmjapk.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hmjapk.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hmjapk.wordpress.com/35/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hmjapk.wordpress.com&amp;blog=12762622&amp;post=35&amp;subd=hmjapk&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hmjapk.wordpress.com/2010/08/06/arsitektur-informasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/241806bc4496a16a4942451bb39f5c59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">hmjapk</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
